Perbedaan PPG
Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan
Belakangan
ini sedang riuh obrolan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditempuh
lewat 2 jalur, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan.
Kebijakan sertifikasi lewat PPG memang baru dilaksanakan tahun ini, sehingga
banyak guru yang kurang mendapatkan informasi.
Salah
satu yang menjadi masalah adalah, di saat 2 jalur itu (Prajabatan dan Dalam
Jabatan) sama-sama sudah melakukan pre-test sekitar akhir
tahun lalu, ternyata banyak guru yang “ketinggalan kereta”. Beberapa pertanyaan
muncul seperti:
“Saya
masuk yang PPG Prajab atau Daljab, ya?”
“Saya kok tidak terundang PPG ya, padahal sudah mengajar sekian tahun?”
“Apa sih bedanya PPG Prajabatan dengan dalam jabatan?”
Dan lain-lain…
“Saya kok tidak terundang PPG ya, padahal sudah mengajar sekian tahun?”
“Apa sih bedanya PPG Prajabatan dengan dalam jabatan?”
Dan lain-lain…
Untuk
itu, pada artikel ini akan mencoba menjelaskan perbedaan kedua jalur PPG
tersebut. Siapa tahu tahun depan dan seterusnya program PPG akan terus ada,
sehingga bagi yang belum ikut bisa terjaring PPG periode berikutnya.
Sebenarnya
cara mudah mengetahui perbedaan keduanya adalah membaca kembali Permendikbud
Nomor 37 Tahun 2017 (untuk DALAM JABATAN) dan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013
(untuk PRAJABATAN).
Untuk Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 silahkan lihat disini
dan untuk Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 silahkan lihat disisni
Berikut ringkasannya:
Untuk Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 silahkan lihat disini
dan untuk Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 silahkan lihat disisni
Berikut ringkasannya:
PPG DALAM JABATAN
1.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai
negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
3. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
4. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
5. Berusia maksimal 58 tahun.
6. Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
Cara mendaftarnya : Cara Daftar PPG Sertifikasi LewatAkun SIM-PKB
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
3. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
4. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
5. Berusia maksimal 58 tahun.
6. Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
Cara mendaftarnya : Cara Daftar PPG Sertifikasi LewatAkun SIM-PKB
PPG PRAJABATAN
1.
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV
Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar
menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan
sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
3. Berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah (bersedia tidak menikah sampai selesai studi PPG).
4. Selain peserta dengan kriteria di atas, PPG Prajabatan juga ditujukan bagi lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Baca juga: Informasi Seputar Guru Garis Depan 2018
2. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
3. Berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah (bersedia tidak menikah sampai selesai studi PPG).
4. Selain peserta dengan kriteria di atas, PPG Prajabatan juga ditujukan bagi lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Baca juga: Informasi Seputar Guru Garis Depan 2018
Kesimpulan
Nah,
untuk lebih mudahnya membedakan anda termasuk jalur PPG yang mana adalah dengan
melihat status anda saat ini. Jika anda baru lulus kuliah atau belum terdaftar
sebagai guru, maka anda bisa mendaftar PPG Prajabatan (dengan
memenuhi persyaratan di atas). Namun jika anda adalah guru yang sudah terdaftar
di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maka tinggal menunggu undangan PPG
Dalam Jabatan lewat akun SIM-PKB (sambil terus membenahi data di
dapodik dan melengkapi persyaratan di atas, seperti mengajukan NUPTK bagi yang
belum punya).
Baca
juga : Undangan PPG/Sertifikasi Tidak
Muncul di Akun SIM-PKB?
Itulah
informasi tentang perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan. Semoga
membantu…
0 comments:
Posting Komentar